PBG
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PBG
01 Juni 2026 · Shaka
Sebelum mengajukan PBG melalui SIMBG, siapkan dokumen berikut:
1. Data pemohon: KTP, NPWP; untuk badan usaha tambahkan akta pendirian dan NIB (OSS).
2. Dokumen kepemilikan lahan: sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau surat sewa serta surat tidak sengketa.
3. Dokumen teknis: gambar arsitektur, struktur, dan utilitas; perhitungan struktur; serta spesifikasi teknis dari tenaga ahli bersertifikat.
4. Dokumen lingkungan bila diperlukan (UKL-UPL/AMDAL) dan keterangan rencana kota (KRK/IRK).
Kelengkapan dan kesesuaian dokumen adalah kunci agar berkas tidak ditolak di SIMBG. Shaka membantu menyiapkan dan memvalidasi seluruh dokumen Anda.
1. Data pemohon: KTP, NPWP; untuk badan usaha tambahkan akta pendirian dan NIB (OSS).
2. Dokumen kepemilikan lahan: sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau surat sewa serta surat tidak sengketa.
3. Dokumen teknis: gambar arsitektur, struktur, dan utilitas; perhitungan struktur; serta spesifikasi teknis dari tenaga ahli bersertifikat.
4. Dokumen lingkungan bila diperlukan (UKL-UPL/AMDAL) dan keterangan rencana kota (KRK/IRK).
Kelengkapan dan kesesuaian dokumen adalah kunci agar berkas tidak ditolak di SIMBG. Shaka membantu menyiapkan dan memvalidasi seluruh dokumen Anda.