📧 shakakharismabagja03@gmail.com  ·  Kabupaten Bandung
← Semua artikel

PBG

Apa Itu PBG dan Bedanya dengan IMB?

01 Juni 2026 · Shaka

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. PBG resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.

Perbedaan utama: IMB diurus sebelum membangun dan menilai izin mendirikan, sedangkan PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan (tata bangunan, keandalan, keselamatan). PBG diajukan melalui sistem SIMBG secara online.

Tanpa PBG, bangunan berisiko terkena sanksi administratif, sulit memperoleh SLF, dan bermasalah saat jual-beli atau pengajuan KPR. Shaka membantu seluruh proses pengurusan PBG di Kabupaten Bandung.

Ada pertanyaan soal perizinan bangunan?

Konsultasi Gratis

Artikel terkait