📧 shakakharismabagja03@gmail.com  ·  Kabupaten Bandung
← Semua artikel

SLF

SLF: Syarat, Proses, dan Masa Berlaku

01 Juni 2026 · Shaka

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan suatu bangunan gedung layak digunakan, baik dari aspek struktur, utilitas, maupun keselamatan. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan diperiksa kelaikannya.

Syarat umum SLF meliputi PBG yang sudah terbit, as-built drawing, serta hasil pemeriksaan kelaikan (struktur, mekanikal, elektrikal). Untuk bangunan tertentu diperlukan audit oleh tenaga ahli bersertifikat.

SLF memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala (umumnya 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal). Shaka membantu pengurusan SLF baru maupun perpanjangan di Kabupaten Bandung.

Ada pertanyaan soal perizinan bangunan?

Konsultasi Gratis